Tahun 2023, DPRD Sumsel Setujui 11 Raperda Masuk Prolegda

UNTUK pertama kali pada tahun 2023 ini DPRD Provinsi Sumsel kembali menggelar rapata paripurna yang ke LX (60)
Beritamusi.co.id - UNTUK pertama kali pada tahun 2023 ini DPRD Provinsi Sumsel kembali menggelar rapata paripurna yang ke LX (60) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (30/1).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel, Solehan Ismail merinci setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan diantaranya 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel meluputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Ta 2022, Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Ta 2023, Raperda Tentang APBD Sumsel Ta 2024.
Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif meliputi Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda.
"Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentuka peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang," tutup Anita.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Sumsel, Ir. S.A. Supriono, Kepala OPD di lingkungan Prov. Sumsel dan lainnya.(ADV)
BERITA TERKAIT
Sampaikan LKPJ, Molen Sebut Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Melebihi Target
Ir Yulius MSi Jabat Sekda Definitif Kabupaten Muara Enim
Gelar Razia Makanan Mengandung Zat Berbahaya
Berbagi Keberkahan, JNE Hadirkan Program Spesial Ramadhan
Bupati Asahan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022
Dinas PUPR Palembang Normalisasi Saluran Air Tertutup Sedimen
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lahat Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022
BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023
Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus 13 Ton Timah
Diduga Asal-Asalan, Bupati Muratara Stop Proyek Jalan Poros
Pasca Dipanggil DPRD Babel, PLN Pastikan Pasokan Listrik Kembali Normal
BRI Peduli, Jadikan Pasar Rogojampi Sebagai Pasar Percontohan Pengelolaan Sampah
Agrowisata Taman Anggur, Inovasi Berbuah Juara Desa BRILian
Polres Mura Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Desa Karang Panggung
Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu
Generasi Muda Harus Berkualitas dan Berintegritas
Tak Kooperatif, 3 TSK Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD akan Dijemput Paksa
Ini Kisaran Harga Buka Bersama Sejumlah Hotel di Palembang
Pemkab Muba Fasilitasi Pelaku UMKM Jualan di Pasar Bedug
Ringgit Kecubung Minta PLN Atur Jadwal Pemadaman Bergilir Per Kabupaten/Kota
7-10 Hari Kedepan Listrik di Pulau Bangka Baru Aman